Teror dan Resahkan Masyarakat, Puluhan Karyawan Pinjol Ilegal Diamankan Polisi

14 Oktober 2021, 15:11 WIB
ilustrasi Pinjol| Teror dan Resahkan Masyarakat, Puluhan Karyawan Pinjol Ilegal Diamankan Polisi // Pexels/Karolina Grabowska//

MEDIA JABODETABEK - 32 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal diamankan polisi disalah satu ruko di Jakarta.

Pasalnya, para karyawan pinjol itu meneror dan meresahkan masyarakat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah menggerebek salah satu perusahaan kolektor pinjol di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Jakarta Barat.

Ada 7 ruko dengan 4 lantai dan juga 13 aplikasi pinjol yang beroperasi disita polisi saat menggrebek PT.ITN.

Setidaknya 32 karyawan yang diamankan polisi dalam penggerebekan tersebut.

Karyawan tersebut bertugas untuk menagih pinjaman online terhadap para peminjamnya.

Polisi menyebutkan ada dua metode penagihan yang dilakukan, yaitu penagihan secara langsung dan penagihan melalui media sosial.

Baca Juga: Hari Ini Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Dimulai Pagi hingga Malam Hari, Cek Ketentuannya

Baca Juga: Info Terbaru Ganjil Genap Jakarta 14 Oktober 2021, Ada Wacana Penambahan Kawasan Gage

"Ada 32 orang yang diamankan, kemudian lokasi ini kita pasang police line dan akan kita dalami semuanya," kata Yusri, dikutip mediajabodetabek.com dari PMJ News pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Sebelumnya, sebuah kantor pinjol di Cengkareng juga ikut digerebek oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta.

Polisi menggerebek kantor pinjol tersebut pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Setidaknya dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 56 orang dan puluhan CPU komputer.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler