Masa Sanggah CPNS 2021: Cara Menyanggah dan Ketentuan Protes saat Tak Lolos Seleksi Administrasi

3 Agustus 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi CPNS. /Instagram.com/@mastercpns/

MEDIA JABODETABEK-Masa sanggahan CPNS diperpanjang hingga 6 Agustus 2021 nanti.

Sedangkan jawaban sanggahan bisa diterima mulai 4 hingga 13 Agustus 2021.

Sebagaimana diketahui pendaftaran CPNS dan PPK 2021 telah memasuki tahap seleksi administrasi.

Peserta yang tak lolos administrasi diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan sebelum ada pengumuman dari panitia.

Baca Juga: Instansi PNS dengan Gaji Tertinggi, Bonus dan Tunjangan Hingga Puluhan Juta

Lalu, bagaimana cara mengajukan sanggahan jika tak lolos administrasi?

Sanggahan CPNS 2021 dapat disampaikan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Dalam laman tersebut peserta yang melakukan sanggahan diminta menjabarkan sanggahan sekaligus bukti yang diperlukan.

Biasanya pengumuman akan diberikan paling lambat setelah 7 hari berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Bagaimana ketentuan melakukan sanggahan CPNS 2021?

Tidak semua sanggahan bisa diloloskan, kesalahan pelamar seperti salah menulis nama, gelar hingga dokumen yang tak lengkap bukan merupakan sanggahan CPNS yang diterima.

Dikutip Media Jabodetabek dari akun Twitter @BKNgoid menerangkan bahwa sanggahan tersebut bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.

Masa sanggahan hanya menyanggah hasil verifikasi administrasi yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Gaji PNS 2021 Lulusan SMA/SMK, Mulai dari Golongan 2A Hingga 2D Lengkap dengan Masa Jabatan Sampai 30 Tahun

Kesalahan lainnya yang dapat disanggah adalah tanggal lahir yang tidak terbaca yang mengakibatkan pelamar terlihat melampaui usia.

Hal-hal semacam itu bisa masuk dalam kategori pengajuan sanggahan CPNS 2021.

Demikian ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sanggahan CPNS 2021. Semoga bermanfaat.

Twitter @BKNgoid
***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Twitter @BKNgoid sscasn.bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler