MEDIA JABODETABEK - Penggolongan jenis SIM C mulai diberlakukan Agustus 2021 ini.
Pembagian jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan SIM yang sudah disahkan pada Februari 2021.
Sesuai dengan Perpol tersebut, maka SIM C ada tiga jenis yakni SIM C, CI dan CII.
Kasi Standar Pengemudi Ditregindent Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, mengatakan pemberlakukan penggolongan SIM C tersebut bisa dimulai Agsutus ini.
Baca Juga: eski Telah Membawa Kebaikan, PPKM Level 4 Terus Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Artikel Rekomendasi