Setelah Resmi Diperpanjang, ini Daftar Wilayah Kabupaten Kota yang Menerapkan PPKM Level 2 dan 4 Jawa Bali

- 3 Agustus 2021, 13:44 WIB
Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021
Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021 /facebook/TNC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - PPKM Level 4 Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai 3 sampai 9 Agustus 2021.

Peraturan PPKM tercantum dalam isntruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 4, serta Level 2 penanganagan Covid-19 Jawa dan Bali.

Jika kamu bingung kota atau kabupaten mana saja yang menerapkan PPKM Level 2,3 dan 4, berikut daftar wilayahnya.

Baca Juga: Diskon PLN Pelanggan 900 VA dan 450 VA Agustus 2021, Begini Cara Dapatkan Keringanan Hingga 50%

DKI Jakarta
Seluruh kabupaten/kota di DKI masuk kriteria level 4, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Banten
Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Jawa Barat
Level 2: Kabupaten Tasikmalaya
Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: SIM C Dibagi Menjadi Tiga Jenis Sesuai Dengan Kapasitas CC Motor, Mulai Berlaku Agustus 2021

Level 4: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x