Gaji PNS 2021 Lulusan SMA/SMK, Mulai dari Golongan 2A Hingga 2D Lengkap dengan Masa Jabatan Sampai 30 Tahun

27 Juli 2021, 11:02 WIB
ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) 2021 Republik Indonesia /tangkapan layar/sscasn.bkn


MEDIA JABODETABEK - Gaji PNS 2021 untuk lulusan SMA terbagi menjadi beberapa golongan.

PNS dengan lulusan SMA atau SMK ini akan masuk dalam golongan 2 yang terbagi menjadi golongan 2A, 2B, 2C hingga 2D.

Instansi yang membuka lowongan bagi lulusan SMA atau SMK ini antara lain:

1. Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

2. Kejaksaan Agung

3. Kementrian Pertahanan (Kemenhan)

4. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Baca Juga: Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Lulusan SMA Sebagai Petugas Imigrasi di Kemenkumham

5. Badan Intelijen Negara (BIN)

6. Kementrian Perhubungan (Kemenhub)

7. Badan Kemanan Kelautan (Bakmala)

8. Kementrian Pertanian

9. Basarnas

PNS dengan lulusan SMA atau SMK yang telah mencapai golongan 2 akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan masa kerjanya.

Baca Juga: Gaji PNS 2021, Selalu Jadi Incaran Ternyata Segini Bayarannya

Dikutip Media Jabodetabek dari akun Tik Tok @suksescpnsdankedinasan, berikut gaji PNS 2021 golongan 2 yang mana lulusan SMA atau SMK.

Golongan 2A dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.022.200 dan Rp3.373.600 untuk yang memiliki masa kerja 33 tahun.

Golongan 2B dengan masa jabatan 3 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.208.400 dan Rp3.516.300 untuk masa jabatan 33 tahun.

Golongan 2C dengan masa jabatan 3 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.301.800 dan Rp3.665.000 untuk masa jabatan 33 tahun.

Dan golongan 2D akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.399.200 untuk masa jabatan 3 tahun dan Rp3.820.000 untuk masa jabatan 33 tahun. ***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Tik Tok @suksescpnsdankedinasan

Tags

Terkini

Terpopuler