PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang Kaki Lima Boleh Buka Sampai Jam 9 malam, Ini Syaratnya

25 Juli 2021, 21:34 WIB
Polis berjaga di pos penyekatan di Jakarta Saat PPKM Darurat /Twitter/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - PPKM Level 4 resmi diperpanjang mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan sejumlah aturan baru.

Pengumuman perpanjangan waktu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Minggu 25 Juli 2021.

Keputusan memperpanjang PPKM Level 4 Jawa dan Bali, karena kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi sampai saat ini.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Baru yang Diberikan Presiden Jokowi

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Pada PPKM level 4 kali ini, ada beberapa aturan yang diterapkan, salah satunya untuk para pedagang kaki lima.

Jika sebelumnya pedagang kaki lima hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19:00 WIB, kini diperbolehkan sampai pukul 21:00 WIB.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Penerapan PPKM Level 4 Dilanjutkan Hingga Tanggal 2 Agustus 2021

"kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Presiden

Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh pedagang selama menjalankan usahanya.

Adapun aturan dan syarat bagi para pelaku usaha kecil atau pedagang kaki lima taua makanan dan lainnya sebagai berikut.

Baca Juga: Berjemur di Pagi Hari Ternyata Berbahaya, Ini Waktu yang Tepat Terkena Sinar Matahari Untuk Bentuk Vitamin D

1.Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

2.Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler