MEDIA JABODETABEK - Kabar gembira buat kamu yang bekerja dan ganjinya Rp3,5 juta, karena Pemerintah akan memberikan subsidi upah BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Kentenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah sedang merancang payung hukum untuk mencairkan bantuan subsidi upah.
Adapun besaran bantuan subsidi upah yang akan diterima pekerja sebesar Rp500 ribu selama dua bulan yang akan dicaikran sekaligus , sehingga pekerja akan menerima Rp1 juta.
Baca Juga: Bansos BSU BLT Rp1 Juta Bagi Pekerja Akan Dilanjutkan, Ini Syarat Untuk Bisa Mendaptkan
Adapun pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah, bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
"untuk Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah saat konferensi pers Rabu 21 Juli 2021.
Baca Juga: Selama PPKM Level 4, TKA Tidak Boleh Masuk Indonesia, Kecuali Diplomatik
Namun tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah, hanya pekerja yang berada di wilayah penerapan PPKM level 4 saja sesuai dengan instruksi Mendagri.
Menteri Ketenagakerjaan akan mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu sampai akhir Juni 2021, jadi hanya pekerja yang terdaftar di batas waktu tesebut yang akan menerima BSU BPJS.***