PPKM Darurat Akan Berakhir 26 Juli 2021, Jokowi Berikan Syarat Ini

20 Juli 2021, 20:18 WIB
Presiden Jokowi /YouTube/ Sekretariat Presiden

MEDIA JABODETABEK – PPKM Darurat masih terus diperpanjang hingga akhir Juli 2021 nanti.

Mengingat adanya penurunan kasus yang terjadi karena PPKm Darurat, Presiden Jokowi pun mengucapkan rasa syukurnya.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan data angka Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan selama masa PPKM Darurat ini.

"Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah diadakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan," tuturnya dalam siaran langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Didi Riyadi Bikin Surat Terbuka untuk Jokowi: Banyak yang Nggak Bisa Kerja!

Orang nomor satu di Indonesia itupun mengaku memahami masyarakat yang terdampak atas adanya aturan tersebut.

Oleh karenanya Jokowi akan mulai membuka PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 nanti dengan syarat khusus.

Syarat yang diberikan Presiden Jokowi yakni angka kasus Covid-19 yang akan terus mengalami penurunan.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak,"

"Karena itu jika track kasus terus alami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," terangnya.

Baca Juga: Melanggar Aturan PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Dikandangkan di Polda Metro Jaya

Tak hanya itu ada beberapa aturan baru yang akan diberikan Presiden Jokowi dalam PPKM Darurat ini.

Pasar tradisional yang menjual bahan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00.

Sedangkan pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok hanya diiznkan sampai pukul 15.00.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%,"

"Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%," terangnya.

Untuk pedagang kaki lima dan usaha kecil lainnya diiznkan buka hingga pukul 21.00.

Baca Juga: Tidak Terima Warungnya Ditertibkan Karena PPKM Darurat, Pemilik Warkop Siram Air Panas ke Petugas Satpol PP

Hal itu berlaku juga untuk rumah makan yang memiliki tempat usaha, namun ada batasan waktu makan pengunjung yakni maksimal 30 menit saja.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00, yang teknisnya diatur pemerintah daerah," terang Jokowi.

"Rumah makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan waktu makan maksimal selama 30 menit,"

"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esesnsial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta akan dijelaskan secara terpisah," pungkasnya. ***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler