Syarat Perjalanan Keluar Kota Menggunakan Kereta Api Selama Libur Idul Adha 2021

- 20 Juli 2021, 11:43 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api.
Ilustrasi perjalanan kereta api. /ANTARA/

MEDIA JABODETABEK - Bagi yang ingin melakukan perjalanan jark jauh menggunakan kereta pai, berikut syarat yang harus dipenuhi selama libur Idul Adha 1442 H.

Pemerintah terus berupaya menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air.

Berbabagi upaya terus dilakukan salah satunya dengan membatasi aktivitas masyarakat melalu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat 2021 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Minta Maaf, Mardani Ali Sera : Jangan Cuma Kerja Keras Tapi Harus Cerdas dan Tuntas

Tidak hanya melakukan penyekatan di sejumlah titik, untuk menghindari terjadinya laju lonjakan masyarakat bepergiaan saat Idul Adha, pemerintah juga mengeluarkan beberapa aturan.

Sala satu aturannya, membatasi penumpang yang menggunakan moda transportasi kereta api.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021.

Baca Juga: Viral Tutorial Nawar Harga ke Pedagang saat PPKM Darurat, Netizen: Jadi Ikutan Nangis!

Adapun SE tersebut mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 yang isinya tentang pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur hari Raya Idul Adha 2021.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x