Mau Daftar Jadi CPPPK atau CPNS 2021? Berikut Cara dan Syarat yang Dibutuhkan

29 Mei 2021, 22:33 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. /Pixabay.com/F1Digital

MEDIA JABODETABEK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021.

Selain CPNS, Menpan juga membuka lowongan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Pengumuman tersebut disebarkan oleh Kemenpan RB melalui akun Instagram resmi @kemenpanrb.

“Sahabat Muda, pembukaan pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 semakin dekat. Sudahkah kalian mempersiapkan diri? Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021,” tulis @kemenpanrb dikutip Media Jabodetabek pada Sabtu, 29 Mei 2021.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda, Berikut Penjelasan Dari BKN

Adapun prosedur seleksi memakai metode Computer Assisted Test (CAT) di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.

Dilihat dari laman resmi Kemenpan RB, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan dilaksanakan di 56 lembaga Pemerintah Pusat dan 538 lembaga Pemerintah Daerah.

Selain itu CASN 2021 diadakan di 34 pemerintah provinsi dan 504 pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Kenali Sebelum Daftar, Ini Dia Perbedaan CPNS dan PPPK

Pemerintah menyediakan kuota ASN tahun 2021 sebanyak 1.275.387 untuk pemerintah pusat dan daerah.

Seleksi penerimaan CPNS akan diselenggarakan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSASN).

Calon dapat mengikuti seleksi online CPNS dengan cara Klik disini.

Seperti pada tata cara di seleksi sebelumnya, calon harus mengikuti lima tahapan seleksi.

Baca Juga: Upadte Jadwal Pendaftaran Tes CPNS dan PPPK 2021

Tahapan yang pertama adalah pendaftaran online di SSCN BKN, kedua mengikuti seleksi administratif, lalu verifikasi berkas asli, kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan CAT, dan kelima seleksi kompetensi bidang.

Syarat pendaftaran yang harus disiapkan calon adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), pas foto, pas swafoto (selfie), ijazah asli, surat lamaran, surat pernyataan, dan dokumen lain yang menjadi syarat instansi yang mau dilamar.***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @kemenpanrb

Tags

Terkini

Terpopuler