Aset Saham Senilai Rp45 Miliar Milik Benny Tjokro Disita

21 April 2021, 15:07 WIB
Benny Tjokro/ ANTARA /

MEDIA JABODETABEK – Aset tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri, Benny Tjokrosaputro kembali disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengungkapkan aset yang disita tim penyidik berupa entitas saham yang nilai jualnya diperkirakan mencapai Rp45 miliar.

Baca Juga: Angin Prayitno Aji Dipanggil KPK Sebagai Saksi Atas Dugaan Kasus Suap Pajak

Berdasarkan pemaparan Febrie, penyitaan saham tersebut menambah nilai aset sitaan yang saat ini terhitung sekitar Rp10,5 triliun.

"Tambahan penyitaan hari ini, ada banyak saham yang disita. Totalnya sekitar Rp45 miliar," ujar Febrie saat dikonfirmasi pada Selasa 20 April 2021 sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com dari laman PMJ News.

Febrie mengungkapkan kalau saham yang disita tersebut terdiri dari banyak entitas. Namun, Febrie tidak menjelaskan secara rinci kode emitennya.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Hari Ini Rabu, 21 April 2021 yang Masih Aktif

"Sahamnya ada banyak. Dia (saham-saham) itu, atas nama nomine-nomine (penggunaan orang lain), yang ada kaitannya dengan tersangka Benny Tjokro," ungkap Febrie.

Menurut Febrie, saham-saham yang menggunakan identitas milik orang lain tersebut merupakan bagian dari upaya tersangka Benny Tjokro menyamarkan hasil kejahatannya di Asabri.

"(Saham-saham) itu kemudian, apa yang dihasilkan, dan dikualifikasikan TPPU. Jadi kita sita," ucap Febrie.

Baca Juga: Biodata Singkat 11 Pemeran Fast & Furious 9, dari Vin Diesel Hingga Cardi B

Febrie juga mengungkapkan kalau entitas-entitas saham tersebut hanya disita, belum diminta untuk disuspend atau dibekukan. 

Hal ini dikarenakan jika dibekukan, akan memengaruhi nilai jual entitas saham tersebut.

“Memang itu nilainya fluktuatif. Tapi kita sita, saat nilainya segitu (Rp45 miliar)," ujar Febrie.

Selain aset Benny Tjokro, Jampidsus juga menyita harta benda milik tersangka Heru Hidayat.

Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Lirik Lagu How Do You Do dari Ikky Pahlevi

Harta Heru Hidayat yang disita yaitu lahan tambang nikel seluas 23 ribu hektar di Sulawesi Selatan, satu kapal tanker, LNG Aquarius, dan 19 kapal tugboat pengangkut batubara.

Sedangkan dari tersangka lainnya, Jampidsus menyita belasan unit kendaraan mewah, lahan, dan bangunan rumah, serta perhiasan.

Selain itu, disita pula 17 unit armada bus pariwisata milik tersangka lainnya yaitu Sonny Widjaja.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler