Dilarang Mudik! Selain Disuruh Putar Balik, Juga Denda Rp100 Juta dan Hukuman Penjara

20 April 2021, 19:59 WIB
Warga Jabodetabek boleh lakukan mudik lokal selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, tanpa menggunakan SIKM. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso /

MEDIA JABODETABEK - Tidak hanya disuruh putar balik, nekat mudik denda Rp100 juta.

Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2021.

Bagi yang kedapatan muidik selama libur lebaran akan disuruh kembali ke kota asal.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Preman Pensiun 5 Rabu, 21 April 2021: Komplotan Bubun dan Cecep Akan Berperang

Libur hari raya Idul Fitri salah satu momen yang sangat dinantikan oleh masyarakat untuk pulang kampung.

Namun apa daya, tahun ini pemerintah mengeluarkan larangan mudik selama pandemi Covid-19.

Larangan tersebut bukan hanya untuk warga sipil tapi juga bagi anggota TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN, karyawan Swasta, yang mulai diberlakukan 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Berikut 5 Titik Cek Poin Penyekatan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Aturan larangan mudik berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penghapusan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H serta dalam upaya pengendalian penyebaran virus Corona.

Surat Edaran tersebut resmi ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo sejak tanggal 7 April 2021.

Baca Juga: Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Kehadiran Junta Militer Myanmar di KTT ASEAN

Mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 20218 tentang Karantina Kesehatan, bagi warga yang melanggar dan nekat mudik akan dikenakan sangsi denda.

Adapun pasal yang mengatur mengenai denda tersebut terdapat dalam pasal 93, disebutkan bagi pelanggar akan dikenakan snagsi kurungan selama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Doni Monardo Minta Masyarakat Bersabar Untuk Tak Pulang Kampung

Adapun bunyai pasal 93 tersebut adalah sebagai berikut :

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,"

Selain itu pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraankekarantinaan kesehatan.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler