MEDIA JABODETABEK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat terkait bencana pandemi Covid-19.
Menurut KPK, Aa Umbara mendapatkan sejumlah fee dari proyek tersebut.
Baca Juga: Gempa Bumi dengan 5.5 M di Sulawesi Utara Diakibatkan Subduksi Sangihe-Talaud
Selain Bupati Bandung Barat, ada pihak lainnya yaitu pemilik CV Sentral Sayuran Garden City Lembang dan PT Jagat Dirgantara, M. Toroh Gunawan serta seorang wiraswasta yang bernama Andri Wibawa.
"Saat ini, KPK telah meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan telah menetapkan sejumlah tersangka, Bupati Bandung Barat 2018-2023 berinisial AUS, wiraswasta berinisial AW. Kemudian pemilik PT JDG dan CV SSGC yang berinisial MTG," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, seperti dikutip Media Jabodetabek dari PMJ News
Baca Juga: Usut Tuntas Palaku Penembakan di Mabes Polri, Senjata ZA Berjenis Airgun
ketiganya terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat terkait bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 silam.
Dalang dari semua ini adalah tersangka Andi yang melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi.
Baca Juga: Berikut Cara Pembayaran Denda Tilang Elektronik Menggunakan Bank BRI dan Bank Lain.
Dalam hal ini, Andi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan / Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHPidana.***
*desclaimer : berita ini telah ditayangkan oleh PMJ News dan dikutip darinya