BLT Tahap II untuk Ibu Hamil dan Balita Segera Cair Akhir Maret 2021, Cek Cara Pendaftaran di Sini

25 Maret 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi Penerima BST Rp300 Ribu /Twitter Kemensos RI/

MEDIA JABODETABEK - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita.

BLT tahap II untuk ibu hamil dan balita seharusnya disalurkan pada April 2021, namun Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menargetkan agar BLT ibu hamil dan balita dapat disalurkan kembali pada akhir Maret 2021.

Program BLT ibu hamil dan balita bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan sekaligus upaya Kemensos dalam mencegah stunting anak usia 0 hingga 6 tahun.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022, Belgia Vs Wales, Comeback Manis untuk Belgia

Bantuan akan diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan empat tahapan, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Besar bantuan per tahapnya yaitu untuk ibu hamil dan balita masing-masing sebesar Rp750.000.

Sehingga dalam satu tahun ibu hamil/nifas berhak mendapatkan total bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Kulfi Episode Terbaru Jumat 26 Maret 2021: Lovely Menjebak Chandhan?

Begitupun dengan balita juga berhak mendapatkan total bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

BLT ibu hamil dan balita ini akan disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Meski demikian, berdasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial, Kemensos juga membatasi penerima BLT Ibu hamil dan balita.

Baca Juga: Changbin,Seungmin Stray Kids Rilis Lagu Duet Sebagai Hadiah Untuk Fansnya ‘STAY’

Untuk ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga yang tercatat Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan untuk balita sebanyak-banyaknya dua anak di dalam satu keluarga PKH.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat BLT ibu hamil dan balita, harus terdaftar sebagai peserta PKH dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dulu disebut Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Kamis 25 Maret 2021: Jangan Lewatkan Live Piala Menpora Barito Putera vs Arema FC

Berikut adalah syarat untuk mendapat KKS BLT Ibu Hamil dan Balita:
1.Warga miskin/rentan miskin.
2.Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesehatan, yakni ibu hamil atau menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun.

Untuk itu, untuk mendapat bantuan ini berarti masyarakat harus mendaftar menjadi peserta DTKS.

Baca Juga: Sempat Terjadi Pemotongan BST, Anggota Komisi E DPRD DKI : Jangan Sampai Kejadian Lagi

Cara daftar untuk menjadi Peserta PKH DTKS Kemensos yaitu

1.Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
Tidak tersedia layanan pendaftaran secara online.

2.Setelah itu akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3.Bawa kelengkapan data diri yaitj KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Tayang Drama Korea Mouse Episode 7 Serta Sinopsis Singkat

4.Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5.Setelah berhasil diverifikasi, Anda akan dibuatkan rekening Himbara, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Yoory Pinotoan Yang Juga Merupakan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah di Jakrim Dipanggil Sebagai Saksi

Bagi Anda yang telah mendaftar, bisa melakukan pengecekan kepesertaan DTKS secara online di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat BLT ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan uang bantuan (transfer dan tarik tunai).***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler