Demokrat Jateng Nyatakan Dukungan Penuh Pada AHY dan SBY

7 Maret 2021, 19:34 WIB
Seluruh kader anggota DPD Partai Demokrat Jawa Tengah berikrar setia kepada kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (ANTARA/HO-Wisnu Adhi) /

MEDIA JABODETABEK - Seluruh anggota DPD Partai Demokrat (PD) Jawa Tengah beserta 35 DPC deklarasikan dukungan dan ikrar kesetiaan pada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Rapat Koordinasi Daerah di Semarang pada Minggu, 7 Maret 2021.

Ketua DPD PD Jawa Tengah Ritno Subekti mengatakan, hal tersebut sesuai hasil Kongres PD ke-V tahun 2020, di mana AHY sudah disahkan menjadi ketua umum partai dengan disertai pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Hal tersebut sesuai Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 yang menetapkan AHY sebagai ketua umum dan sudah disahkan Kemenkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 20 Juli 2020," terangnya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA.

Baca Juga: Update Cara Cek Penerima Bansos di DKI Jakarta, Cukup Menggunakan Nomor KK

Selain itu, DPD PD Jateng dengan tegas turut melawan Gerakan Pengambilalihan Partai Demokrat (GPP-PD) dan meminta DPP partai untuk segera melakukan pemecatan pada kader yang berkhianat.

Lebih lanjut, DPD PD Jateng juga meminta pemerintah agar tidak turut mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Sumut.

"Semua kader Partai Demokrat se-Jateng siap merapatkan barisan untuk menjaga solidaritas melawan Gerakan Pengambilalihan Partai Demokrat (GPP-PD) atau hasil KLB ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Hari Perempuan Nasional 8 Maret 2021, Mengerti Arti Kesetaraan Gender Lewat Film Nusantara


Terlebih, lanjut Ritno, dengan tegas menolak hasil KLB PD di Sumut karena pelaksanaannya ilegal dan bertentangan dengan AD/ART partai.

Ritno dan DPD PD Jateng akan menindak tegas siapapun yang hadir dalam KLB PD di Sumut dan mengatasnamakan DPD/DPC PD Jateng. Lebih lanjut, ia menyebut tindakan tersebut dapat dikenakan pidana dan dituntut secara hukum.

"Jika ada yang mengatasnamakan DPD/DPC PD Jateng, menghadiri dan mewakili dalam KLB ilegal adalah tidak sah, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum," tegasnya.

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler