Buya pun mengatakan bahwa terkait qurban untuk orang yang meninggal dunia, memang terdapat perbedaan pendapat yang panjang.
Namun, perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dijadikan bahan perdebatan.
Menurutnya, kita dapat mengambil jalan tengah dari perbedaan pendapat yang ada.
“Bagi yang mengatakan tidak sah, maka akan menjadi sedekah yang diterima. Selesai. Jadi ga usah ribut dalam hal ini,” kata Buya, mengakhiri jawabannya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memotong hewan qurban untuk orang yang sudah meninggal itu tidak ada. Kecuali, ada wasiat yang diberikan oleh orang yang meninggal tersebut.***
Artikel Rekomendasi