MEDIA JABODETABEK – Bagaimana hukum menggantikan haji orang yang sudah meninggal dunia? Berikut penjelasan dari Buya Yahya.
Haji merupakan rukun islam kelima, yang artinya wajib dilakukan orang beragama islam yang mampu melaksanakannya.
Lantas bagaimana jika seseorang yang belum sempat melaksanakan ibadah haji meninggal dunia? Bolehkah anggota keluarga yang lain menggantikannya? Bagaimana jika seorang anak ingin menghajikan orang tuanya, sementara dirinya sendiri belum melaksanakan ibadah haji?
Dalam akun Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut.
“Badal haji itu tidak wajib bagi orang yang sepanjang hidupnya belum haji, kemudian dia mati dalam keadaan fakir,” ucap Buya Yahya dalam video Youtube yang dirilis pada 15 Oktober 2019 lalu.
Namun, jika ada orang yang mampu melaksanakan ibadah haji lalu meninggal dunia dalam keadaan belum melaksanakan ibadah haji, maka harta warisan orang tersebut tidak boleh dibagikan terlebih dahulu kecuali ketika harta warisannya sudah dipotong untuk menghajikan orang tersebut.
Baca Juga: Hukum Memotong Kuku dan Menggunting Rambut saat Memasuki Idul Adha, Begini Pendapat Para Ulama
Kalau seseorang meninggal dalam keadaan tidak mampu dan belum berhaji, namun anaknya ingin menggantikan haji orang tuanya dalam keadaan dirinya sendiri belum melaksanakan ibadah haji, hukumnya adalah boleh dan sah.
Artikel Rekomendasi