Dengan syarat, orang yang pergi untuk menghajikan orang yang sudah meninggal adalah orang yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji.
Dalam video tersebut, Buya Yahya memberi penjelasan agar tidak memaksakan untuk menghajikan orang yang sudah meninggal jika keadaan keluarga tidak mampu, karena hukumnya tidak wajib.***
Artikel Rekomendasi