Bolehkah Qurban untuk Keluarga yang Sudah Meninggal? Begini Jawaban Buya Yahya

- 5 Juli 2022, 14:00 WIB
Bolehkah Qurban Untuk Keluarga yang Sudah Meninggal? Begini Jawaban Buya Yahya.
Bolehkah Qurban Untuk Keluarga yang Sudah Meninggal? Begini Jawaban Buya Yahya. /tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Contoh Khutbah Idul Adha 1443 Hijriyah dengan Tema 'Sejarah dan Makna Idul Adha'

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon ini pun menjelaskan bahwa qurban untuk orang yang sudah meninggal memang tidak ada menurut kesepakatan ulama.

Meskipun tidak ada, tetapi boleh dilakukan dan terhitung sebagai sedekah bukan qurban. Karena qurban merupakan ibadah yang dibebankan kepada yang masih hidup.

Adapun untuk orang yang sudah meninggal dunia, menurut ulama dengan nama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini, memotong hewan tersebut tidak termasuk qurban.

Akan tetapi, Buya berpendapat bahwa hewan yang sudah dipotong tersebut tetap akan bermanfaat apabila dibagikan dan menjadi pahala sedekah terhadap umat Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha 1443 Hijriyah untuk Ma’mum dan Imam, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Terlebih apabila sebelumnya, orang yang meninggal tersebut sudah menitipkan hewan qurban yang memang sudah dia beli. Maka, lebih baik untuk dilaksanakan kurbannya.

“Atau seandainya tidak ada (hewan kurbannya) tapi berwasiat, kalo seandainya mati tolong sembelih hewan qurban. Maka kita penuhi atas dasar wasiat, bukan qurban untuk orang meninggal dunia,” kata Buya Yahya.

“Asalkan dia bukan yang harbi, yang memerangi kita, kita hidup bertetangga baik dengan seorang nasrani, dengan seorang agama lain, hidup baik. Maka, daging qurban pun boleh diberikan kepada mereka,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: 8 Twibbon Hari Jadi Ngawi 2022: Cocok Dijadikan Foto Profil Kekinian di Media Sosial pada 7 Juli 2022

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini