Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memberikan daging qurban kepada non-muslim yang ada di sekitar wilayah qurban adalah boleh dan masuk dalam kategori bersedekah.
Pemberian daging qurban tersebut pun diharapkan dapat membina hubungan semakin baik dengan orang-orang yang ada di sekitar, termasuk dengan tetangga-tetangga yang berbeda agama.
Adapun pemberian daging qurban tetap harus mendahulukan orang-orang fakir miskin yang ada di sekitar wilayah qurban terlebih dahulu.***
Artikel Rekomendasi