Sehingga, walaupun suatu wilayah dihuni oleh orang-orang kaya tetap diperintahkan untuk melaksanakan qurban.
Meskipun semua yang ada di wilayah tersebut hidup berkecukupan atau lebih, tetap diperintahkan untuk tukar menukar atau saling memberikan daring qurban.
Sebab menurut Buya Yahya, daging qurban itu tidak hanya harus diberikan untuk fakir miskin saja. Meskipun tetap harus diutamakan pembagiannya kepada fakir miskin terlebih dahulu.
Lantas bagaimana dengan pembagian daging qurban kepada orang-orang yang bukan penganut agama Islam?
Baca Juga: Sinopsis Film Taken Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini 4 Juli 2022, Dibintangi Liam Neeson
Menurut ulama dengan nama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini, memberikan daging qurban kepada orang-orang penganut agama lain yang berada di wilayah yang melaksanakan qurban dibolehkan.
“Asalkan dia bukan yang harbi, yang memerangi kita, kita hidup bertetangga baik dengan seorang nasrani, dengan seorang agama lain, hidup baik. Maka, daging qurban pun boleh diberikan kepada mereka,” kata Buya Yahya.
Ia pun menerangkan bahwa memberikan daging qurban kepada pemeluk agama lain di sekitar kaum muslim dan memiliki hubungan yang baik dengan kaum muslim tersebut, masuk dalam bersedekah.
“Dan sambil diniatkan bahwa dengan sedekah tersebut mereka dapat tersentuh hatinya,” kata Buya Yahya, mengakhiri jawabannya.
Baca Juga: Niat Puasa Idul Adha: Bacaan Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah Lengkap Latin dan Artinya
Artikel Rekomendasi