Apakah Mual dan Mabuk Perjalanan Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

20 April 2022, 16:14 WIB
Illustrasi mabuk perjalanan. /unsplash/anniespratt


MEDIA JABODETABEK - Puasa dibagi menjadi dua bagian ada yang puasa sunnah dan ada yang wajib.

Puasa wajib contohnya adalah puasa Ramadhan yang jumlah harinya antara 29 dan 30 hari. Sedangkan puasa sunnah adalah puasa pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa nazar, puasa shawal, dan lainnya.

Adapun pelaksanaan puasa yaitu pada saat terbit fajar hingga terbenam matahari, pada waktu tertentu tersebut umat muslim wajib menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok Hari Ini, Kamis, 21 April 2022 puasa Ramadhan hari ke-19

Saat menjalankan puasa, ada hal-hal yang harus dihindari karena bisa membatalkan puasa seperti:

• Murtad atau keluar dari agama Islam,

• Berhubungan badan baik yang sudah halal yaitu suami istri apalagi jika belum halal seperti memperkosa, berhubungan dengan kekasih atau orang lain sampai keluar mani,

• Haid, meskipun hanya berkisar beberapa menit saja dengan adzan Maghrib atau waktu buka puasa dikatakan batal,

• Merokok hingga memasukkan benda lain ke lubang dalam tubuh.

Lalu, apakah mual dan mabuk perjalanan temasuk ke dalam katagori yang bisa membatalkan puasa?

Baca Juga: Viral Video Pramuka Ara Chuu PUBG Yang Viral Di Twitter: Banyak Diburu dan Dicari Oleh Warganet

Menurut Bimas Islam Kemenag muntah yang tak sengaja karena masuk angin, mual, atau mabuk perjalanan, itu tidak membatalkan puasa.

Tidak hanya itu, menurut hadist HR. Tirmidzi, “Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.”

Serta menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, muntah yang tanpa disengaja itu tidak masalah, tapi karena terpaksa muntah itu yang membatalkan puasa.

Intinya, muntah yang disengaja sehingga memicu muntah sungguhan itu membatalkan puasa.

Baca Juga: Kata-kata Ramadhan 1443 H Lengkap dengan Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini Kamis, 21 April 2022 hingga 2 Mei 2022

Namun jika Anda masih meragukan hal ini dan waktu mudik lebaran Idul Fitri akan sebentar lagi tiba sebaiknya Anda meminum ramuan dari dr. Zaidul Akbar dijamin bisa mengatasi:
• Masuk angin,
• Mual,
• Mabuk perjalanan,
• dan membuat Tubuh menjadi enteng.

Berikut bahan dan cara membuatnya yang berhasil Mediajabodetabek.com kutip dari Instagram @dr.zaidulakbar.resep.

Bahan:
• Jahe satu ruas jempol orang dewasa
• Kayu manis secukupnya
• 1 sdm cengkeh
• 1 sdm kapulaga

Cara membuat:
• Rebus semua bahan hingga keluar aroma dan berubah warna,
• Diamkan sampai hangat,
• Setelah hangat tambahkan madu,
• Diminum 1 sampai 2 kali sehari sebelum makan.

Resep ini boleh Anda buat saat sahur sebelum Imsak agar bisa meminumnya sebelum Subuh atau saat sebelum Maghrib agar bisa langsung meminumnya ketika adzan Maghrib berkumandang.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Kemenag Instagram @dr.zaidulakbar.resep

Tags

Terkini

Terpopuler