Giliran Pelat Ganjil Bebas Melintas di Lokasi Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor Jumat, 25 November 2022

- 25 November 2022, 13:38 WIB
Giliran Pelat Ganjil Bebas Melintas di Lokasi Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor Jumat 25 November 2022.
Giliran Pelat Ganjil Bebas Melintas di Lokasi Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor Jumat 25 November 2022. /dok. TMC Polres Bogor

MEDIA JABODETABEK - Kendaraan roda empat dengan nomor ganjil bebas melintas di lokasi ganjil genap kawasan Puncak Bogor Jumat 25 November 2022.

Sementara, pemilik kendaraan pelat genap tidak bebas melintas di lokasi ganjil genap kawasan Puncak Bogor alias harus bisa mencari alternatif jalan lain agar tidak dikenakan sanksi tilang.

Adapun jam operasi ganjil genap kawasan Puncak Bogor diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB sebagaimana diinformasikan oleh TMC Polres Bogor.

Baca Juga: 5 Twibbon HUT Tangsel 2022 Terunik untuk Sambut Ulang Tahun Tangerang Selatan

Lanjut hingga tiga harian penuh sebab baru selesai ada pukul 24:00 WIB hari Minggu, 27 November 2022.

Lokasi ganjil genap yang berlaku di kawasan Puncak Bogor yaitu area Simpang Gadog ke arah wisata.

Lantas, bagaimana penerapan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor untuk hari kerja dan libur nasional?

Baca Juga: Stiker Hari Guru Nasional 2022 Berdesain Menarik dan Kekinian Beserta Link Twibbon

Seperti Mediajabodetabek.com lansir dari Instagram @tmcpolresbogor Semua pemilik roda empat dan kendaraan lainnya bebas melintas tanpa terkecuali pada hari kerja.

Karena memang skema ini tidak diberlakukan pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis diluar tanggal libur nasional, karena pada tanggal libur nasional tetap diberlakukan.

Adapun skema ini tertuang dalam aturan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 84 tahun 2021.

Baca Juga: HUT PIA Ardhya Garini Tanggal Berapa? Berikut Tema dan Twibbon HUT PIA Ardhya Garini 2022

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat dan dua, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap kawasan Puncak Bogor, yaitu:

- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

- Kendaraan dinas TNI/Polri

- Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Sabtu 26 November - Kamis 1 Desember 2022, Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang

- Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

- Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas.

- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dibuktikan dengan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.***

 

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x