Jadwal Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Rabu, Kamis, dan Jumat, Jangan Sampai Dikirim Surat Cinta oleh Petugas!

- 16 November 2022, 14:51 WIB
Jadwal Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Rabu, Kamis dan Jumat, Jangan Sampai Dikirim Surat Cinta oleh Petugas.
Jadwal Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Rabu, Kamis dan Jumat, Jangan Sampai Dikirim Surat Cinta oleh Petugas. /ISU BOGOR/Mutiara Ananda Hidayat

MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah jadwal peta ganjil genap di wilayah DKi Jakarta pada Rabu, Kamis, dan Jumat di pekan ini.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta telah diberlakukan secara rutin oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap DKI Jakarta dilakukan di 25 titik ruas jalan dengan pemberlakuan 2 waktu yaitu Pagi dan Sore hari.

Baca Juga: Hari Guru Libur atau Tidak? 25 November 2022 Tanggal Merah? Simak Penjelasan Lengkapnya

Jam operasional ganjil genap di DKI Jakarta dilakukan pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada sore hari.

Ganjil genap DKI Jakarta ini diberlakukan hanya saat hari kerja saja yaitu Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan dan hari libur nasional ganjil genap tidak diberlakukan.

Diimbau bagi pengguna kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar tetap mematuhi aturan gage ini dengan menggunakan nomor polisi ganjil atau genap sesuai dengan tanggal di hari tersebut.

Baca Juga: Nama Kuliner Khas Daerah yang Jadi Menu Makan Malam Delegasi G20, Apa Saja? Berikut Rinciannya

Berikut adalah jadwal nomor polisi yang akan berlaku di gage DKi Jakarta pada Rabu, Kamis dan Jumat di pekan Ini.

- Rabu, 16 November 2022 berlaku kendaraan GENAP.

- Kamis, 17 November 2022 berlaku kendaraan GANJIL.

- Jumat, 18 November 2022 berlaku kendaraan GENAP.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Dekat Lokasi KTT G20 di Bali, Ikonik Banget! Salah Satunya Garuda Wisnu Kencana Cultural Park

Bagi pengendara yang tidak mengenakan nomor polisi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi tilang elektronik melalui kamera etle.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, Kamis, dan Jumat.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

Baca Juga: Hari Prematur Sedunia Kapan? Simak Tanggal, Sejarah, dan Tema Hari World Prematurity Day

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

Baca Juga: 3 Twibbon HUT Mangupura 2022 Ke 13: Bingkai Foto Berdesain Kreatif dan Kekinian

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

Baca Juga: Super Air Jet Pesawat Terbaru dari Lion Air Group

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari.***

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x