- Rabu, 16 November 2022 berlaku kendaraan GENAP.
- Kamis, 17 November 2022 berlaku kendaraan GANJIL.
- Jumat, 18 November 2022 berlaku kendaraan GENAP.
Bagi pengendara yang tidak mengenakan nomor polisi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi tilang elektronik melalui kamera etle.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, Kamis, dan Jumat.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Artikel Rekomendasi