Simak, Ini 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta yang Berlaku 10-11 November 2022

- 10 November 2022, 08:28 WIB
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta /twitter/TMCPoldaMetro

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

Baca Juga: FLIFE Luncurkan Electric Pressure Cooker Parabotan Dapur yang Canggih, Bisa Masak Sambil Nonton Tv

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Berikut peraturan yang tertuang dalam katagori ganjil genap di Jakarta yang berlaku 10-11 November 2022, adalah:

• Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x