Ganjil Genap Jakarta 7 November 2022, Catat 26 Lokasi yang Tidak Bisa Dilewati Plat Genap

- 6 November 2022, 09:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta 7 November 2022, Catat 26 Lokasi yang Tidak Bisa Dilewati Plat Genap.
Ganjil Genap Jakarta 7 November 2022, Catat 26 Lokasi yang Tidak Bisa Dilewati Plat Genap. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Untuk diketahui Peraturan Gubernur DKI Jakarta, perihal ganjil genap saat ini berhubungan dengan Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Peraturan ganjil genap Jakarta pekan ini berlaku hingga 11 November mendatang. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022.

Baca Juga: Hari Besar Bulan November 2022, Cek Adakah Libur atau Tanggal Merah?

Perluasan ganjil genap ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Dan berikut ke-26 titik ganjil genap Jakarta untuk pelat genap yang berlaku hari ini, Senin:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x