Daftar 10 Aturan Terbaru Ganjil Genap Puncak Bogor yang Berlaku Sampai Minggu, 6 November 2022

- 4 November 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap/Daftar 10 Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor yang Berlaku Sampai Minggu, 6 November 2022
Ilustrasi Ganjil Genap/Daftar 10 Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor yang Berlaku Sampai Minggu, 6 November 2022 /Twitter/@TMCPolresBogor

MEDIA JABODETABEK - Penerapan aturan rekayasa lalu lintas ganjil genap akan diterapkan di sejumlah ruas jalan Puncak Bogor. Penerapan itu dilakukan selama tiga hari dari tanggal 4 hingga 6 November 2022 besok.

Penerapan ganjil genap di sejumlah wilayah Puncak Bogor sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021.

Diketahui ganjil genap Puncak Bogor yang berlaku Jumat sampai Minggu, 4-6 November 2022 merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021.

Pemberlakuan ganjil genap dimulai Jumat 4 November 2022 pukul 14:00 WIB hingga 6 November 2022 pukul 22:00 WIB.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Mistis Kota Yogyakarta Paling Baru, Ada yang Pernah Dipakai Syuting Film Horor

Kemudian, untuk pengaturan lalu lintas ganjil genap selama 4-6 November 2022 dilakukan 10 aturan ganjil genap Puncak Bogor yang berlaku.

Penerapan ganjil genap ini dilakukan untuk pengedara sepeda motor, mobil, hingga sepeda yang arah perjalanannya menuju kawasan wisata.

Sementara itu ganjil genap Puncak Bogor yang berlaku Jumat sampai Minggu, 4-6 November 2022 juga diterapkan bagi pengedara sepeda motor, mobil, hingga sepeda yang arah perjalanannya menuju kawasan wisata.

Dikutip mediajabodetabek.com dari TMC Polres Bogor berikut daftar 10 aturan ganjil genap Puncak Bogor yang berlaku sampai Minggu, 6 November 2022:

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Fall In Love Alone dari Stacey Ryan, 'If We Never Try How Will We Know' yang Populer

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran.

5. Kendaraan Ambulans.

6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas.

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu.

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dibuktikan dengan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: TMC Polres Bogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x