1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
4. Kendaraan Pemadam Kebakaran.
5. Kendaraan Ambulans.
6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Artikel Rekomendasi