Adapun pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan yang tentunya data harus sesuai dengan KTP dan SIM.
Saat di lokasi SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Layanan SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Bagi pemegang SIM A untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya untuk pemegang SIM A adalah Rp80.000 untuk perpanjangan dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Seperti diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali dalam kategori level satu yakni PPKM telah diperpanjang sejak 4 Oktober hingga 7 November 2022.***
Artikel Rekomendasi