Polda Metro Sediakan Layanan SIM keliling di 5 Lokasi Pada Jumat 28 Oktober 2022, Salah Satunya di Kalibata

- 28 Oktober 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling
Ilustrasi layanan SIM keliling /Instagram/@tmcpolrestabandung

MEDIA JABODETABEK - Bagi Anda yang merencanakan untuk mendatangi layanan SIM keliling harus membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta salinan fotokopi.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta pada Jumat 28 Oktober 2022 yaitu hari ini.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya dan ANTARA diinformasikan layanan ini mulai buka pukul 08.00 WIB dan berakhir 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi perpanjangan SIM keliling yang mungkin bisa Anda datangi.

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland

4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Pekan Baru Hari Ini, Jumat 28 Oktober 2022 hingga Senin 31 Oktober 2022

Adapun pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan yang tentunya data harus sesuai dengan KTP dan SIM.

Saat di lokasi SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Layanan SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Bagi pemegang SIM A untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya untuk pemegang SIM A adalah Rp80.000 untuk perpanjangan dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Seperti diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali dalam kategori level satu yakni PPKM telah diperpanjang sejak 4 Oktober hingga 7 November 2022.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x