9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Baca Juga: Update Bahasa Gaul TikTok 03031, Begini Artinya yang Kamu Harus Tahu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
12. Melanggar Bahu Jalan
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
Diketahui, di wilayah Kota Bekasi untuk beberapa titik penyekatan ada di Jalan RE Martadinata, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Raya Cikarang-Cibarusah.***
Artikel Rekomendasi