Catat! Waktu dan Lokasi Operasi Zebra Jaya di Bekasi, Lengkap dengan 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

- 3 Oktober 2022, 21:00 WIB
Catat! Waktu dan Lokasi Operasi Zebra Jaya di Bekasi, Lengkap Dengan 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas.
Catat! Waktu dan Lokasi Operasi Zebra Jaya di Bekasi, Lengkap Dengan 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas. /Instagram.com/@tmcpoldametro/

MEDIA JABODETABEK - Catat waktu dan lokasi Operasi Zebra Jaya di Bekasi, lengkap dengan 14 jenis pelanggaran lalu lintas.

Operasi Zebra Jaya di Bekasi pada tahun 2022 ini telah ditentukan waktu dan lokasi penyekatan.

Tidak hanya itu, 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang diicar tahun ini pun telah diberitahukan publik.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari ini 4 Oktober 2022 Khusus untuk Plat Nomor Genap, Ini Jadwal Terbarunya

Waktu digelar Operasi Zebra Jaya 2022 serentak di jajaran Polda Metro Jaya mulai 3-16 Oktober 2022 termasuk di Bekasi.

Khusus di wilayah hukum Polres Metro Bekasi kegiatan ini akan menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas.

"Ini adalah operasi mandiri kewilayahan serentak di jajaran Polda metro jaya, dengan sasaran para pengendara yang melanggar khususnya roda dua, empat ataupun enam," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP seperti yang dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNEWS.com, Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Apa Arti Kode 03031 dalam Bahasa Gaul TikTok yang Sedang Viral? Ternyata Ada di KBBI loh

Selain itu, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP bernama Rama Samtama Putra juga lanjut untuk menyampaikan bahwa sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.

Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi di tahun ini, yakni:

1. Melawan Arus

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Baca Juga: Tanggal 13 Oktober 2022 Memperingati Hari apa ? Simak Penjelasan Berikut ini, Ada No Bra Day

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

6. Melebihi Batas Kecepatan

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Baca Juga: Update Bahasa Gaul TikTok 03031, Begini Artinya yang Kamu Harus Tahu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

12. Melanggar Bahu Jalan

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

Diketahui, di wilayah Kota Bekasi untuk beberapa titik penyekatan ada di Jalan RE Martadinata, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Raya Cikarang-Cibarusah.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x