Baca Juga: Gudang JNE Depok Kebakaran, Bagaimana Nasib Barang Pelanggan ? Begini Tanggapan JNE Pusat
Diimbau bagi pengendara kendaraan bermotor agar memeriksa kembali nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi kawasan ganjil genap Puncak Bogor.
Sebab, hukuman larangan melintas diberlakukan bagi pengendara yang tidak menggunakan nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
Mereka akan diarahkan untuk memutar balikkan kendaraan mereka ke lokasi asal keberangkatan dan tidak diperkenankan melintas di jalur Puncak.
Lalu, apakah tanggal 12 September 2022 sore hari diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap?
Tanggal 12 September 2022 merupakan hari Senin dan tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, berdasarkan peraturan ganjil genap Puncak Bogor di atas, pada Senin, 12 September 2022 tidak diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di jalur Puncak.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor akan kembali diberlakukan pada Jumat, 16 September 2022 mulai pukul 14.00 WIB dengan nomor polisi yang diperbolehkan melintas adalah GENAP. ***
Artikel Rekomendasi