Ganjil genap Puncak Bogor Senin 12 September 2022, Apakah Sore Hari Masih Berlaku?

- 12 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap
Ilustrasi Ganjil Genap /twitter/@TMCPoldaMetro

Baca Juga: Gudang JNE Depok Kebakaran, Bagaimana Nasib Barang Pelanggan ? Begini Tanggapan JNE Pusat

Diimbau bagi pengendara kendaraan bermotor agar memeriksa kembali nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi kawasan ganjil genap Puncak Bogor.

Sebab, hukuman larangan melintas diberlakukan bagi pengendara yang tidak menggunakan nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.

Mereka akan diarahkan untuk memutar balikkan kendaraan mereka ke lokasi asal keberangkatan dan tidak diperkenankan melintas di jalur Puncak.

Lalu, apakah tanggal 12 September 2022 sore hari diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap?

Baca Juga: 4 Twibbon HUT Kabupaten Pasuruan 2022 Ke 1093: Bingkai Foto Berdesain Simple, Elegan, Terbaru dan Kekinian

Tanggal 12 September 2022 merupakan hari Senin dan tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, berdasarkan peraturan ganjil genap Puncak Bogor di atas, pada Senin, 12 September 2022 tidak diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di jalur Puncak.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor akan kembali diberlakukan pada Jumat, 16 September 2022 mulai pukul 14.00 WIB dengan nomor polisi yang diperbolehkan melintas adalah GENAP. ***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x