MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah jadwal ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang akan berlaku pada Selasa, 6 September 2022.
Pertanyaan seputar jadwal ganjil genap di DKI Jakarta menjadi bahan yang sering dicari di kolom pencarian google di waktu pagi dan sore hari.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap DKI Jakarta dilakukan secara rutin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan.
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap DKI Jakarta mengalami penambahan jumlah titik sejak 6 Juni 2022 dari awalnya 13 titik menjadi 25 titik ruas jalan.
Baca Juga: 13 September 2022 Hari Apa? Berikut Informasi Seputar Tanggal 13 September 2022
Penambahan jumlah titik ganjil genap di DKI Jakarta ini dilakukan seiring dengan semakin melonggarnya peraturan PPKM yang terjadi di wilayah DKI Jakarta akibat pandemi covid-19.
Lalu, kapan jadwal ganjil genap DKI Jakarta diberlakukan di 25 titik ruas jalan?
Jadwal ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan setiap hari Senin hingga Jumat di dua waktu yang berbeda yaitu pagi dan sore hari.
Jam operasionalnya pada pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Kendaraan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap ini adalah kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.
Baca Juga: Kalender Bulan Oktober 2022 Lengkap dengan Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih diwajibkan mematuhi peraturan dengan menggunakan nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap saat melintasi kawasan gage di 25 titik ruas jalan.
Pada Selasa, 6 September 2022 kendaraan yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap adalah yang menggunakan nomor polisi kendaraan GENAP.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 6 September 2022.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Baca Juga: Jadwal Film Terkini di Kota Cinema Mall Hari Ini 5 September 2022, Masih Ada Film Sayap Sayap Patah
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Sanksi tilang diberlakukan bagi pengendara yang tidak menggunakan nomor polisi yang sesuai dengan tanggal ganjil genap di 25 titik di atas. ***
Artikel Rekomendasi