Info Terbaru Ganjil Genap Jakarta: 28 Gerbang Tol Siap Diberlakukan Gage Mulai 9 September 2022, Cek Sekarang!

- 4 September 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /TMC Polres Bogor/

MEDIA JABODETABEK-Berikut informasi terbaru mengenai aturan pemberlakuan Ganjil Genap DKI Jakarta mulai 9 September 2022 mendatang.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan ada 28 gerbang tol di Jakarta yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi atau sistem ganjil dan genap.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerangkan plat nomor mobil dengan tanggal keluar masuk tol harus sama, apabila mobil berpelat nomor berbeda maka bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga: Berita Pencurian Terbaru: Motor Milik Mahasiswa Hilang di Parkiran Kampus, Polisi Amankan 2 Pelaku

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," ungkap Syafrin seperti dikutip mediajabodetabek.com dari PMJ News pada Minggu, 4 September 2022.

Tak hanya itu penindakan aturan ganjil genap gerbang tol ini akan dimulai pada 9 September 2019.

Kebijakan ini diberlakukan dari Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap mulai pekan depan:

Baca Juga: Kronologi Video yang Sedanng Viral Polisi PJR diduga Pungli di Tol Lebani Gresik, ini yang Sebanarnya Terjadi

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x