MEDIA JABODETABEK – Berikut informasi jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 29 Agustus 2022 di 25 titik lokasi beserta jam operasionalnya. Simak selengkapnya di bawah ini.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro kembali memberlakukan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta pada hari ini Senin, 29 Agustus 2022 sampai Jumat, 2 September 2022.
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 29 Agustus 2022 merupakan salah satu peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.
Seperti diketahui dalam aturan terbaru ganjil genap Jakarta akan diberlakukan terhadap 25 titik lokasi atau ruas jalan.
Patut untuk diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Baca Juga: Cek Masa Berlakunya, Berikut Update Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Senin 29 Agustus 2022
Untuk aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 29 Agustus 2022 yakni untuk kendaraan berplat nomor ganjil saja alias memiliki angka ganjil di akhir plat nomor kendaraan.
Artikel Rekomendasi