Perlu diketahui, aturan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Adapun daftar 25 titik lokasi yang akan diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 29 Agustus 2022 sebagai berikut:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
3. Jalan Gatot Subroto
4. Jalan M.H. Thamrin
5. Jalan M.T. Haryono
6. Jalan Medan Merdeka Barat
7. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Artikel Rekomendasi