Kendaraan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap ini adalah kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.
Baca Juga: Kalender Bulan Oktober 2022 Lengkap dengan Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih diwajibkan mematuhi peraturan dengan menggunakan nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap saat melintasi kawasan gage di 25 titik ruas jalan.
Pada Selasa, 6 September 2022 kendaraan yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap adalah yang menggunakan nomor polisi kendaraan GENAP.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 6 September 2022.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Baca Juga: Jadwal Film Terkini di Kota Cinema Mall Hari Ini 5 September 2022, Masih Ada Film Sayap Sayap Patah
Artikel Rekomendasi