Jakarta Timur, hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di Pasar Induk Kramat Jati. Tepatnya berlokasi di Jalan Raya Bogor KM.20, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, RT.3/RW.7, Kampung Tengah, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jakarta Selatan, hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Tepatnya berlokasi di Jalan Raya Kalibata No.14, RT.14/RW.1, Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12740.
Jakarta Utara, hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading. Tepatnya berlokasi di Jalan Raya Bulevar, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
•Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)
•SIM lama (asli)
•Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)
Selain itu, adapun ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk pembuatan dan perpanjang SIM A dan C sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi