MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah informasi terbaru peta ganjil genap DKI Jakarta pada hari ini Sabtu, 27 Agustus 2022.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 27 Agustus 2022 apakah berlaku?
Pemberlakuan ganjil genap DKI Jakarta dilakukan di 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Baca Juga: 13 Resep Makanan Khas Melayu Simpel, Mudah, dan Enak
Penetapan ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ini mengalami penambahan jumlah titik per 6 Juni 2022 dari yang sebelumnya hanya 13 titik menjadi 25 titik ruas jalan.
Secara rutin ganjil genap di 25 titik ruas jalan dilakukan setiap hari pada saat hari kerja di dua waktu yang menjadi jam sibuk kerja.
Jam operasional gage DKI Jakarta dilakukan setiap Senin hingga Jumat pada pagi dan sore hari dengan pengecualian hari libur nasional.
Baca Juga: Jadwal Nonton Film Sayap Sayap Patah di Bioskop XXI Bekasi, Hari Ini 27 Agustus 2022
Pada pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Diimbau bagi pengendara mobil dan sejenisnya agar memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi kawasan ganjil genap 25 titik di DKI Jakarta.
Sebab, sanksi tilang diberlakukan bagi pengendara roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan gage tidak menggunakan plat nomor yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku saat itu.
Lalu, apakah pada Sabtu, 27 Agustus 2022 ganjil genap DKI Jakarta diberlakukan?
Pada akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan oleh petugas.
Begitupun saat ada peringatan tanggal merah di almanac pemerintahan sesuai dengan SKB Menteri tahun 2022.
Jadi, pada Sabtu, 27 Agustus 2022 ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam Sukabumi yang Viral, Terindah dan Punya Banyak Spot Foto Instagramable
Ganjil genap akan kembali diberlakukan pada Senin, 29 Agustus 2022 dengan plat nomor yang diperbolehkan melintas adalah GANJIL.
Sebagai pengingat, berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap DKI Jakarta pada Senin, 29 Agustus 2022.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
Baca Juga: Satreskrim Akan Melakukan Penyelidikan terhadap Kasus Pemukulan Supir Transjakarta yang Viral
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
***
Artikel Rekomendasi