Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor dan Sentul Hari Ini Jumat, 19 Agustus 2022 Sudah Berlaku? Ini Penjelasannya

- 19 Agustus 2022, 14:00 WIB
ilustrasi Ganjil Genap
ilustrasi Ganjil Genap /tangkap layar/instagram @tmcpolresbogor

MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah informasi mengenai pantauan lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul.

Pantauan lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul pekan ini akan dimulai pada hari ini Jumat, 19 Agustus 2022.

Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul terus diupayakan sesuai dengan perintah dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Baca Juga: Twibbon Hari Jadi Kebumen 2022 ke 393: Ide Kreatif untuk Rayakan di WhatsApp, Facebook, dan Instagram

Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Polres Bogor dan beberapa dinas terkait memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul ini dilakukan dalam menangani kepadatan wisatawan yang hendak berkunjung ke Puncak Bogor.

Pemberlakuan gage di kawasan wisata Bogor ini dilakukan sebagai langkah antisipasi Pemkab Bogor diberlakukan secara rutin oleh Polres Bogor setiap akhir pekan dan hari libur nasional.

Baca Juga: Video Viral Portal Bertarif di Ciawi Bogor Ternyata Unggahan Lama dan Sudah Ditertibkan

Gage di kawasan Puncak Bogor dan Sentul memiliki jam operasional yang berlaku selama 3 hari di akhir pekan.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x