Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Senin 15 Agustus 2022, Cek Lokasi Terbaru dan Persyaratannya

- 15 Agustus 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling.
Ilustrasi layanan SIM keliling. /Twitter @TMCPoldaMetro

5. Verifikasi data

6. Menunjukan resi pembayaran saat pemanggilan

7. Proses foto, sidik jari dan tanda tangan

8. Proses pencetakan SIM baru

9. Pengambilan SIM baru

Baca Juga: Sedang Viral Hari ini Seorang Wanita Pakai Mobil Mercy Diduga Ketahuan Mencuri Coklat di Minimarket

Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

· Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)

· SIM lama (asli)

· Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah