Peta Ganjil Genap Puncak Bogor Minggu 14 Agustus 2022, One Way Sudah Berlaku?

- 14 Agustus 2022, 07:15 WIB
ilustrasi Peta Ganjil Genap Puncak Bogor Minggu 14 Agustus 2022, One Way Sudah Berlaku?
ilustrasi Peta Ganjil Genap Puncak Bogor Minggu 14 Agustus 2022, One Way Sudah Berlaku? /ISU BOGOR/Mutiara Ananda Hidayat

MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah peta ganjil genap Puncak Bogor pada Minggu, 14 Agustus 2022, kapankah diberlakukan one way?

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor sudah mulai diberlakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.

Pemberlakuan ganjil genap telah dilakukan secara rutin oleh kepolisian Resor Kabupaten Bogor di Puncak Bogor.

Baca Juga: Teaser Terbaru Haikyuu Season 5 yang Akan Segera Tayang, Cek Jadwalnya Berikut ini

Jam operasional ganjil genap Puncak Bogor berlaku selama 3 hari berturut-turut tanpa henti mulai Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Selain itu, ganjil genap Puncak Bogor juga berlaku pada hari libur nasional mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur tersebut pukul 24.00 WIB.

Lalu, kapan diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas one way atau jalur satu arah diberlakukan?

Sistem rekayasa lalu lintas one way diberlakukan seiring dengan diberlakukannya sistem rekayasa lalu lintas.

Baca Juga: Update Jadwal Tayang Haikyuu Season 5, Lengkap dengan Sinopsisnya

Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas one way dilakukan saat ganjil genap Puncak Bogor sudah mulai tidak efektif.

Saat arus lalu lintas di jalur Puncak Bogor mengalami kepadatan lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan maka one way akan diberlakukan.

Melihat dari pemberlakuan one way dari pekan sebelumnya, sistem rekayasa lalu lintas ini mulai diberlakukan pada siang hingga sore hari.

Pantauan sistem rekayasa lalu lintas di Puncak Bogor dapat dilihat melalui update sosial media dari Polres Bogor di Instagram dan twitter @TMCPolresBogor.

Baca Juga: Daftar Peristiwa Tanggal 22 Agustus 2022? Berikut Isu Terkini yang Akan Terjadi di Bogor

Perhatikan kembali kendaraannya sebelum melakukan perjalanan ke Puncak Bogor untuk berlibur dan berwisata.

Larangan melintas dilakukan oleh Polres Bogor pada saat ganjil genap di Puncak Bogor bagi pengendara yang tidak mengenakan plat nomor sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku.

Pada hari Minggu, 14 Agustus 2022 ganjil genap yang berlaku di kawasan Puncak Bogor adalah kendaraan dengan plat nomor GENAP. ***

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini