Ganjil Genap DKI Jakarta Jumat, 12 Agustus 2022, Berlaku di 25 Titik Ini

- 12 Agustus 2022, 08:02 WIB
Ganjil Genap DKI Jakarta Jumat, 12 Agustus 2022
Ganjil Genap DKI Jakarta Jumat, 12 Agustus 2022 /dok. TMC Polres Bogor/

Ganjil genap ini berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan beberapa pengecualian di kendaraan-kendaraan tertentu seperti ambulans atau damkar.

Diimbau bagi pengendara roda 4 atau lebih agar memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi kawasan gage DKI Jakarta.

Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 yang melintasi kawasan gage dengan menggunakan plat nomor tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap di hari tersebut.

Pada hari ini, hari terakhir ganjil genap pekan ini Jumat, 12 Agustus 2022 berlaku kendaraan dengan plat nomor polisi GENAP.

Baca Juga: 4 Teknologi Smartphone Terkini yang Wajib Dimiliki Oleh Anda, Apakah Sudah Punya?

Akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap di 25 titik ruas jalan ditiadakan alias tidak diberlakukan.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 12 Agustus 2022.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

Halaman:

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah