Paket tarif perjalanan berikutnya akan dihitung apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit.
Jadi selain dari jumlah maksimum tarif penumpang juga akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya jika melebihi kapasitas waktu.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Kamis, 11 Agustus 2022: Aldebaran Nyamar Jadi Tukang Bersih-Bersih
Kepgub tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni pada Senin, 8 Agustus 2022 dan pada saat ini sudah berjalan 3 hari pelaksanaan.
Keputusan tarif integrasi yang berada di isi Kepgub itu ditetapkan setelah DPRD DKI memberikan rekomendasi pada 27 Juni 2022.***
Artikel Rekomendasi