MEDIA JABODETABEK – Berikut kelanjutan dari berita viral seorang petugas kebersihan viral yang menganiaya pacarnya setelah dibawa ke kantor polisi.
Atas perbuatan keji yang dilakukannya kepada pacarnya pada Senin, 8 Agustus 2022 di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, seorang petugas kebersihan mendapat ganjarannya.
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) penganiaya pacar akhirnya dipecat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan Kecamatan Kebayoran Baru kelurahan Rawa Barat.
Beredar di Instagram sebuah surat pemecatan atau surat pemutusan hubungan kerja terhadap Petugas PPSU ini. Surat ini adalah bentuk Tindakan tegas dari Kelurahan Rawa Barat terhadap Petugas PPSU ini.
Nomor surat tersebut adalah 01/SP0RB/08/2022 yang dikeluarkan 9 Agustus 2022. Surat Tersebut berjudul “Klarifikasi Dugaan Tindak Kekerasan oleh Petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Rawa barat.
Dalam surat tersebut mencantumkan Pasal 23 ayat (k) Peraturan Gubernur No. 125 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur No. 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa lainnya Orang perorangan yang berbunyi :
Penyedia jasa lainnya Perorangan dapat diputus perikatannya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi rekan sekerja atau atasan didalam maupun di luar lingkungan tenaga kerja”
Artikel Rekomendasi