Ganjil Genap Puncak Bogor Kamis, 11 Agustus 2022: Apakah Sudah Berlaku?

- 10 Agustus 2022, 16:15 WIB
Ganjil Genap Puncak Bogor Kamis, 11 Agustus 2022: Apakah Sudah Berlaku?
Ganjil Genap Puncak Bogor Kamis, 11 Agustus 2022: Apakah Sudah Berlaku? /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah update informasi ganjil genap di kawasan Puncak Bogor pada Kamis, 12 Agustus 2022.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor terus dilakukan secara rutin oleh Kepolisian Resor Kabupaten Bogor.

Polres Bogor terus mengupayakan pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor untuk menertibkan lalu lintas di kawasan tersebut.

Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor ini diharapkan dapat mengurai kemacetan yang kerap kali terjadi di kawasan wisata Puncak Bogor.

Baca Juga: Tanggal 11 September 2022 Hari Apa, Memperingati Hari Apa, Ada Peristiwa Apa? Simak Penjelasannya

Kawasan Puncak Bogor sering kali terjadi kemacetan pada saat hari-hari tertentu seperti pada saat akhir pekan dan hari libur nasional.

Tak dapat dipungkiri, bahwa wisata Puncak Bogor saat ini masih menjadi primadona bagi wisatawan untuk berlibur terutama warga Jakarta pada saat akhir pekan.

Lokasinya yang tidak terlalu jauh, pilihan wisata yang banyak dan akses yang mudah membuat Puncak Bogor menjadi destinasi wisata ideal bagi warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Benarkah Lingsir Wengi Bisa Digunakan untuk Memanggil Kuntilanak? Simak Pembahasan Berikut Ini

Lalu, kapan jam operasional ganjil genap Puncak Bogor dilaksanakan?

Jam operasional ganjil genap kawasan Puncak Bogor berlaku setiap akhir pekan selama 3 hari berturut-turut tanpa henti.

Ganjil genap berlaku mulai hari Jumat pada pukul 14.00 WIB dan berlangsung terus hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Serta, gage Puncak Bogor juga berlaku pada hari libur nasional yaitu dimulai pada H-1 hari libur nasional pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional tersebut pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Bulan September 2022, Ada Hari Libur? Memperingati Apa Saja? Ada G30S/PKI

Pada Kamis, 11 Agustus 2022 ganjil genap Puncak Bogor belum diberlakukan alias masih berlaku lalu lintas normal.

Sesuai peraturan yang telah diberlakukan secara rutin, ganjil genap akan kembali diberlakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022 pada pukul 14.00 WIB.

Pada hari itu, kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintasi kawasan Puncak Bogor adalah kendaraan yang berplat nomor GENAP.

Perlu diingat, larangan melintas akan diberlakukan pada jalur Puncak Bogor saat sudah diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap.

Baca Juga: BMW Astra Serpong Hadirkan Tempat Pengisian Daya Mobil Listrik Gratis untuk Semua Merk Tanpa Syarat

Larangan tersebut diberlakukan bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki plat nomor tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang sedang berlaku.

Mereka akan diimbau untuk memutar balikkan kendaraanya oleh petugas yang berjaga di lapangan dan tidak boleh melintasi kawasan ganjil genap.

Selain ganjil genap, sistem rekayasa lalu lintas one way atau pemberlakuan jalan satu arah juga berlaku pada saat akhir pekan atau hari libur nasional.

Baca Juga: Apa itu Mitos Leak Bali? Benarkah Miliki Ilmu Sihir Pemangsa Tumbal? Simak Fakta Sesungguhnya

Sistem rekayasa lalu lintas one way akan berlaku seiring dengan semakin padatnya lalu lintas di kawasan jalur Puncak Bogor.

Segala informasi tentang lalu lintas yang terjadi di kawasan Puncak Bogor dapat dipantau melalui sosial media Instagram dan twitter Polres Bogor di @TMCPolresBogor. ***

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah