Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta 28 Juli 2022, Berlaku di Berapa Titik?

- 27 Juli 2022, 21:30 WIB
Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta 28 Juli 2022, Berlaku di Berapa Titik?
Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta 28 Juli 2022, Berlaku di Berapa Titik? /Mediajabodetabek.com/Ricky S

MEDIA JABODETABEK—Berikut adalah peta lengkap ganjil genap DKI Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2022. Berlaku di berapa titik?

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta terus diberlakukan secara rutin oleh petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan untuk mengurai kemacetan yang ada di jalan protokol Ibukota di tengah semakin melonggarnya aturan PPKM di DKI Jakarta.

Baca Juga: Tempat Wisata Indonesia yang Dulunya Dikenal Akan Ramai, Kini Menjadi Tempat Seram

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan.

25 titik ruas jalan ini mengalami penambahan jumlah titik pada 6 Juni 2022 dari yang awalnya hanya 13 titik ruas jalan menjadi 25 titik.

Untuk jam operasional ganjil genap masih diberlakukan aturan yang lama yaitu pada hari kerja di 2 waktu yang berbeda yaitu pagi dan sore hari.

Pada pagi hari ganjil genap diberlakukan di 25 titik ruas jalan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan paga sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Tanggal 3 Agustus 2022 memperingati hari apa, Lengkap Dengan Peristiwa Bersejarah

Ganjil genap ini berlaku di setiap hari kerja yaitu Senin hingga Jumat saja. Pada saat akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional gage di 25 titik ruas jalan ini tidak diberlakukan.

Diimbau bagi pengendara roda 4 atau lebih untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sebelum memasuki kawasan ganjil genap agar lebih diperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya.

Sebab, sanksi tilang akan dilakukan bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan gage tanpa menggunakan nomor polisi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.

Baca Juga: Soal Kasus Odong-Odong Tertabrak Kereta, Korlantas Imbau Polres Serang Buat Rekayasa Lalin

Pada Kamis, 28 Juli 2022 ganjil genap di 25 titik ruas jalan di Jakarta berlaku bagi kendaraan yang memiliki nomor polisi GENAP.

Berikut 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Daftar Harga Tiket DWP 2022 Yang Akan Digelar Pada Bulan Desember 2022 Mendatang

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

Baca Juga: Info BMKG: Prakiraan Cuaca Jabodetabek, Kamis 28 Juli 2022, Bogor Siap Sedia Payung, Bagaimana di Kota Lain?

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

***

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini