MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah Informasi ganjil genap DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlangsung setiap hari di 25 titik ruas jalan.
25 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Sebelumnya ganjl genap DKI Jakarta hanya berlaku di 13 titik ruas jalan saja. Hingga akhirnya dilakukan penambahan per tanggal 6 Juni 2022.
Baca Juga: Informasi Lengkap Harga Tiket Masuk Pantai Ancol 2022, Cara Beli dan Penggunaan Tiket
Penambahan jumlah titik gage ini dilakukan seiring dengan semakin melonggarnya peraturan PPKM di DKI Jakarta akibat Pandemi COVID-19.
Jam operasional dari ganjil genap ini tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat di 2 waktu yang berbeda.
Waktu pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi 2 yaitu pagi dan sore hari. Pada pagi hari, gage berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kendaraan yang berlaku aturan tersebut adalah kendaraan bermotor yang memiliki roda 4 atau lebih dengan beberapa pengecualian.
Baca Juga: Mazda Rilis New Mazda 2 dan New Mazda CX-8, Ini Spesifikasi dan Harganya
Ganjil genap ini hanya berlaku pada saat hari kerja saja. Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan.
Pada hari Rabu, 27 Juli 2022 kendaraan yang diperkenankan melintasi kawasan ganjil genap 25 titik ruas jalan adalah yang berplat nomor GANJIL.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 27 Juli 2022.
Baca Juga: Khutbah Tahun Baru Islam 2022 1 Muharram Bikin Merinding, Cocok Jadi Bahan Renungan
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
Baca Juga: Tempat Liburan yang Hits dan Viral di Pangalengan Jawa Barat, Salah Satunya Rumah Ibu Pengabdi Setan
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
Baca Juga: Tata Cara Daftar Program Subsidi Tepat di MyPertamina untuk Pengguna Pertalite dan Biosolar
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Sanksi tilang akan diberlakukan oleh petugas di lapangan jika mendapati ada kendaraan yang melintasi kawasan ganjil genap tidak menggunakan plat nomor kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. ***
Artikel Rekomendasi